Jumat, 05 Agustus 2016

Polemik Obat Daftar G di APOTEK

Polemik Obat Daftar G di APOTEK
Oleh: Ambo intang SSi.,M.Kes.,Apt
(Praktisi Apoteker / Wakil Ketua PD IAI Sulsel)
Dimuat di TRIBUN TIMUR , 4 September 2015

Satu bulan terakhir isu penertiban apotek dalam hubungannya dengan pendistribusian obat daftar G hangat diperbincangkan dan menjadi headline di sejumlah media nasional yang berbasis di Makassar, Marakanya aksi Geng motor di makassar ditengarai salah satu penyebabnya karena  mengkonsumsi obat-obatan daftar G yang "konon" diperoleh secara bebas di beberapa apotek di Kota Makassar.  Tentu kita semua prihatin dengan ulah sekolompok remaja "Geng motor" tersebut yang sudah secara nyata meyebarkan teror dan keresahan bahkan telah menimbulkan korban nyawa. Tidak cukup dengan Prihatin, kita semua seharusnya dapat mengambil peran dalam meredam dan mengatasi ekeses negatif dari perilaku "Geng motor" ini.
Terkait dengan hal tersebut Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia sudah berkoordinasi dan Menghimbau kepada seluruh Apoteker penanggung jawab apotek untuk memperketat pengawasan dalam pengelolalaan, pendistribusian dan pelayanan obat-obatan yang berpotensi disalah gunakan terutama kelompok obat psikotropika, narkotika dan obat yang mengandung bahan prekursor.
Apa itu obat daftar G?
Obat daftar G = gevaarlijk (bhs belanda) = bebahaya, yaitu obat berkhasiat keras dan Bila dipakai sembarangan bisa bebahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit, yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter, ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan hurup K didalamnya. Yang masuk dalam golongan obat ini misalnya analgetik seperti Asam mefenamat, antalgin, natrium diklofenak, Antibiotik (tetrasiklin, penisislin, amoksisiklin, dll), obat obat mengandung hormon/insulin (diabetes), sejumlah obat hipertensi dan obat-obat penenang. Namun dalam perkembangannya tidak semua obat-obat daftar G tersebut harus dengan Resep Dokter untuk memperolehnya di apotek. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.347 tahun 1990, sejumlah obat daftar G bisa diserahkan tanpa resep dokter dan dimasukkan dalam kriteria OWA (Obat wajib apotek), selanjutnya sejumlah obat dapat diserahkan tanpa resep dengan kriteria tertentu, sesuai permenkes No.919/Menkes/PER/X/1993 tentang kriteria obat keras/daftar G yang dapat diserahkan tanpa resep :
1. Tidak dikontaindikasikan Pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun
2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko Pada kelanjutan penyakit
3. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
4. Penggunaan yang diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di indonesia
5. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri.
Namun tidak demikian dengan obat-obat golongan Psikotropika dan Narkotik, Kelompok obat ini tidak dibenarkkan untuk diberikan tanpa resep dokter, psikotropika yaitu zat atau obat yang dapat menurunkan aktifitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan mempengaruhi Fungsi psikis, menimbulkan kelainan prilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (menghayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan sertau mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya, demikian halnya dengan obat-obatan narkotik. Dalam perkembangan penyalah gunaan obat-obatan, bahkan sekelompok obat yang merupakan obat bebas (bukan obat keras) karena efeknya mempengaruhi sistem saraf pusat secara empiris diketahui telah disalahgunakan baik secara langsung, maupun dengan mencampurkannya dengan sejumlah bahan yang mudah diperoleh baik munuman maupun senyawa kimia, kelompok obat-obatan ini dikategorekan obat yang mengandung prekursor misalnya, dekstromethorphan (obat batuk), pseudoefedrin (obat alergi/rhinitis), dll. Namun beberapa diantaranya selain diperketat pendistribusiannya, bahkan telah ditarik dari peredaran. Kelompok-kelompok obat inilah yang sebenarnya berpotensi untuk disalah gunakan. Oleh karenanya Pengawasan dalam hal distribusi, penyimpanan dan penyaluran obat-obat golongan ini sangat ketat dan diperlakukan khusus. Setiap apoteker wajib melaporkan mutasi penerimaan dan penyalurannya secara berkala ke dinas kesehatan dan POM. Dibawah sumpah profesionalnya seorang apoteker sejatinya demi kemasalahatan masyarakat dan nilai nilai kemanusiaan lainnya dalam menjalankan praktek kefarmasian senantiasa memegang teguh etika dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Salah Kaprah Antara Obat daftar G dan Obat Psikotropik dan Narkotik
Dalam hubungannya dengan dugaan penyalahgunaan obat-obatan oleh kelompok geng motor semoga bisa menjadi tanggung jawab bersama dan Stigma penyaluran obat daftar G secara bebas oleh apotek dapat dilihat secara bijakasana terutama penggunaan istilah obat daftar G sebagai penyebab maraknya geng motor, semoga dapat dipahami bersama bahwa golongan obat yang kemungkinan dapat disalahgunakan bukanlah semua golongan daftar G melainkan terkhusus Obat-obat psikotropika, narkotik dan obat yang mengandung bahan Prekursor. Adanya Permintaan sejumlah pihak untuk menutup apotek yang menyalurkan obat daftar G tanpa resep agar secara bijakasana melihat peraturan perundang-undangan yang ada terkait dengan pelayanan kefarmasian, pengelolalaan dan penyaluran obat-obatan.
Diharapkan peran semua pihak untuk memastikan tidak adanya kejadian penyalahgunaan obat dikalangan masyarakat, tidak hanya oleh Apoteker, melainkan seluruh lapisan masyarakat baik ditingkat keluarga, sekolah, maupun lingkungan msyarakat yang lebih luas, dengan pengetahuan tentang golongan obat-obat yang rentan disalahgunakan serta mengenali gejala-gejala berupa perubahan perilaku akibat konsumsi obat-obatan yang tidak semestinya sesuai indikasi medis yang ada.

Demikian pula peran ikatan apoteker indonesia harus senantiasa meningkatkan disiplin dan etika apoteker berpraktek. IAI harus mampu mengambil langkah tegas dalam mendorong anggotanya berpraktek secara bertanggungjawab.

Tidak ada komentar: