Jumat, 05 Agustus 2016

APOTEKER & TTK

Bagaimana memahami perbedaan Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), catatan dalam rangka diskusi penyusunan Roadmap Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia
  1. Dalam Pelayanan Kefarmasian Bila dilihat sepintas lalu sepertinya pekerjaan yg dilakukan TTK Sama dengan apa yg dilakukan apoteker, Bahkan Akan sangat susah melihat adanya perbedaan tingkat pendidikannya, Oleh karenanya menjadi penting untuk menegaskan bahwa ada perbedaan antara apoteker dan TTK. Tapi Sebenarnya Sudah Jelas, Kita masing2 hanya perlu lebih menyadari secara seksama.
  2. Tugas TTK pada dasarnya mendapingi Apoteker dalam menyiapkan pelayanan Obat dan membantu konsumen dalam memenuhi kebutuhannya. Dengan bantuan TTK, apoteker memastikan bagaimana setiap resep akan terlayani dengan semestinya. Dan yang peling penting dipahami bahwa "TTK tidak boleh mendispensing obat" sebelum di lihat dan disetujui oleh apoteker
  3. Pada dasarnya TTK akan melakukan pekerjaan pada saat-saat sibuk yang mungkin apoteker tidak sempat kerjakan, dan Apoteker yang akan melakukan Double Chek untuk memastikan tepat tidaknya semua prosedur apa yang akan/telah dilakukan TTK.
  4. Apoteker yang menjadi seperti sepervisor dan memikul tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan TTK terkait aspek compounding sedian farmasi
  5. Dalam hal pelayanan KIE apoteker yg berwenang sementara TTK seharusnya tidak terlibat dalam hal ini. Jadi setiap pertanyaan/keluhan pasien terkait terapi obat, seharunya kewenangan apoteker dalam memberikan edukasi dan informasi
  6. Jadi pada dasarnya Kedua profesi memliki pekerjaan yang Sama dalam meracik, mencampur dan memastikan takaran obat, atau masing dapat saja berhubungan dengan dokter, perusahaan obat, demikian halnya berhubungan dengan pasien, bahkan Apoteker dan TTK memiliki tujuan pelayanan yang sama dalam hal memuaskan pelanggan. Perbedaan besarnya adalah Apoteker yang menjadi Supervisor terhadap TTK yang ini Berarti Apotekerlah menjadi penentu Yes or Not, Bahkan segala sesuatunya Kegiatan harus diketahui dan disupervisi oleh Apoteker sebelum dinyatakan pekerjaan Tersebut Tepat dan Tuntas.
  7. Bisa dikatakan bahwa Apotekerlah satu-satunya yang mempunyai kewenangan dalam menentukan yang mana obat Aman dan berkhasiat untuk masyarakat, Apoteker yang bertanggung jawab dalam aspek Klinis dan scientist kefarmasian, sementara TTK lebih ke aspek teknikal administrasi

Polemik Obat Daftar G di APOTEK

Polemik Obat Daftar G di APOTEK
Oleh: Ambo intang SSi.,M.Kes.,Apt
(Praktisi Apoteker / Wakil Ketua PD IAI Sulsel)
Dimuat di TRIBUN TIMUR , 4 September 2015

Satu bulan terakhir isu penertiban apotek dalam hubungannya dengan pendistribusian obat daftar G hangat diperbincangkan dan menjadi headline di sejumlah media nasional yang berbasis di Makassar, Marakanya aksi Geng motor di makassar ditengarai salah satu penyebabnya karena  mengkonsumsi obat-obatan daftar G yang "konon" diperoleh secara bebas di beberapa apotek di Kota Makassar.  Tentu kita semua prihatin dengan ulah sekolompok remaja "Geng motor" tersebut yang sudah secara nyata meyebarkan teror dan keresahan bahkan telah menimbulkan korban nyawa. Tidak cukup dengan Prihatin, kita semua seharusnya dapat mengambil peran dalam meredam dan mengatasi ekeses negatif dari perilaku "Geng motor" ini.
Terkait dengan hal tersebut Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia sudah berkoordinasi dan Menghimbau kepada seluruh Apoteker penanggung jawab apotek untuk memperketat pengawasan dalam pengelolalaan, pendistribusian dan pelayanan obat-obatan yang berpotensi disalah gunakan terutama kelompok obat psikotropika, narkotika dan obat yang mengandung bahan prekursor.
Apa itu obat daftar G?
Obat daftar G = gevaarlijk (bhs belanda) = bebahaya, yaitu obat berkhasiat keras dan Bila dipakai sembarangan bisa bebahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit, yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter, ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan hurup K didalamnya. Yang masuk dalam golongan obat ini misalnya analgetik seperti Asam mefenamat, antalgin, natrium diklofenak, Antibiotik (tetrasiklin, penisislin, amoksisiklin, dll), obat obat mengandung hormon/insulin (diabetes), sejumlah obat hipertensi dan obat-obat penenang. Namun dalam perkembangannya tidak semua obat-obat daftar G tersebut harus dengan Resep Dokter untuk memperolehnya di apotek. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.347 tahun 1990, sejumlah obat daftar G bisa diserahkan tanpa resep dokter dan dimasukkan dalam kriteria OWA (Obat wajib apotek), selanjutnya sejumlah obat dapat diserahkan tanpa resep dengan kriteria tertentu, sesuai permenkes No.919/Menkes/PER/X/1993 tentang kriteria obat keras/daftar G yang dapat diserahkan tanpa resep :
1. Tidak dikontaindikasikan Pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun
2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko Pada kelanjutan penyakit
3. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
4. Penggunaan yang diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di indonesia
5. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri.
Namun tidak demikian dengan obat-obat golongan Psikotropika dan Narkotik, Kelompok obat ini tidak dibenarkkan untuk diberikan tanpa resep dokter, psikotropika yaitu zat atau obat yang dapat menurunkan aktifitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan mempengaruhi Fungsi psikis, menimbulkan kelainan prilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (menghayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan sertau mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya, demikian halnya dengan obat-obatan narkotik. Dalam perkembangan penyalah gunaan obat-obatan, bahkan sekelompok obat yang merupakan obat bebas (bukan obat keras) karena efeknya mempengaruhi sistem saraf pusat secara empiris diketahui telah disalahgunakan baik secara langsung, maupun dengan mencampurkannya dengan sejumlah bahan yang mudah diperoleh baik munuman maupun senyawa kimia, kelompok obat-obatan ini dikategorekan obat yang mengandung prekursor misalnya, dekstromethorphan (obat batuk), pseudoefedrin (obat alergi/rhinitis), dll. Namun beberapa diantaranya selain diperketat pendistribusiannya, bahkan telah ditarik dari peredaran. Kelompok-kelompok obat inilah yang sebenarnya berpotensi untuk disalah gunakan. Oleh karenanya Pengawasan dalam hal distribusi, penyimpanan dan penyaluran obat-obat golongan ini sangat ketat dan diperlakukan khusus. Setiap apoteker wajib melaporkan mutasi penerimaan dan penyalurannya secara berkala ke dinas kesehatan dan POM. Dibawah sumpah profesionalnya seorang apoteker sejatinya demi kemasalahatan masyarakat dan nilai nilai kemanusiaan lainnya dalam menjalankan praktek kefarmasian senantiasa memegang teguh etika dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Salah Kaprah Antara Obat daftar G dan Obat Psikotropik dan Narkotik
Dalam hubungannya dengan dugaan penyalahgunaan obat-obatan oleh kelompok geng motor semoga bisa menjadi tanggung jawab bersama dan Stigma penyaluran obat daftar G secara bebas oleh apotek dapat dilihat secara bijakasana terutama penggunaan istilah obat daftar G sebagai penyebab maraknya geng motor, semoga dapat dipahami bersama bahwa golongan obat yang kemungkinan dapat disalahgunakan bukanlah semua golongan daftar G melainkan terkhusus Obat-obat psikotropika, narkotik dan obat yang mengandung bahan Prekursor. Adanya Permintaan sejumlah pihak untuk menutup apotek yang menyalurkan obat daftar G tanpa resep agar secara bijakasana melihat peraturan perundang-undangan yang ada terkait dengan pelayanan kefarmasian, pengelolalaan dan penyaluran obat-obatan.
Diharapkan peran semua pihak untuk memastikan tidak adanya kejadian penyalahgunaan obat dikalangan masyarakat, tidak hanya oleh Apoteker, melainkan seluruh lapisan masyarakat baik ditingkat keluarga, sekolah, maupun lingkungan msyarakat yang lebih luas, dengan pengetahuan tentang golongan obat-obat yang rentan disalahgunakan serta mengenali gejala-gejala berupa perubahan perilaku akibat konsumsi obat-obatan yang tidak semestinya sesuai indikasi medis yang ada.

Demikian pula peran ikatan apoteker indonesia harus senantiasa meningkatkan disiplin dan etika apoteker berpraktek. IAI harus mampu mengambil langkah tegas dalam mendorong anggotanya berpraktek secara bertanggungjawab.

MENYOAL APOTEK ONLINE

MENYOAL APOTEK ONLINE
diterbitkan di rubrik OPINI Tribun Timur, 21 Juni 2016

Sepekan lalu tepatnya 11 Juni 2016, tribun timur mewartakan di Makassar diluncurkan sebuah layanan kesehatan berupa pelayanan belanja obat online dengan aplikasi bernama Apotik Antar. Layanan aplikasi yang berbasis digital ini dikembangkan salah satu perusahaan teknologi nasional dibidang kesehatan M-Health Tech. Walaupun diklaim sebagai aplikasi online pertama, sebenarnya sebelumnya sudah ada beberapa apotik jejaring nasional telah memberikan layanan online berbasis web.
Sepintas tentu hal tersebut menjadi kabar gembira bagi masyarakat kota Makassar yang akan dimanjakan dengan kemudahan mendapatkan obat-obatan dari berbagai pilihan apotek yang tersedia secara. Dilain pihak fakta yang menunjukkan semakin mudah dan banyak orang yang terkoneksi dengan internet tentu menjadi peluang yang akan dimanfaatkan oleh pengembang aplikasi digital untuk dijadikan sebagai target pemasaran sejumlah produk termasuk obat-obatan.
Namun dari sudut pandang pelayanan kefarmasian, sebelum melegalkan dan menerapkan penjualan obat melalui situs online, saya melihat masih banyak hal yang perlu dicermati terkait prinsip etis dan tanggung jawab dalam hal pemastian outcome terapi obat, dalam hal ini jaminan bagi masyarakat mendapatkan kemanfaatan dari obat yang dikonsumsi agar dapat meningkatkan mutu kehidupannya

Apotek Online Mengabaikan prinsip Etis Pelayanan Kefarmasiaan
Dalam tulisan ini saya  mencoba menunjukkan bagaimana situs/aplikasi online yang menawarkan produk obat mengabaikan sejumlah prinsip etis pelayanan kesehatan yang selama ini dipegang teguh dan diaplikasikan dalam layanan kefarmasian. Prinsip Nonmaleficence (menghidarkan dari praktek yang mengancam keselamatan pasien), Beneficence (senantiasa memberikan yang terbaik bagi pasien) serta Confidentiality (menjaga kerahasiaan pasien) adalah beberapa prinsip yang kami lihat berpotensi untuk terpatahkan dengan sistem apotik online.
Hal pertama perlu diperhatikan tentu aspek legalitas dan  peraturan perundang yang ada, baik terkait kewenangna dan keahlian dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian maupun terkait status hukum dari apotik online tersebut. Aplikasi online tentu bukan hal yang baru dan dipertanyakan statusnya, tetapi penyelenggaran pelayanan/penjualan obat sifat dan karakteristiknya tentu tidak boleh disamakan dengan barang-barang lainnya dalam hal tata kelola dan pendistribusiannya. Sejauh ini aspek legal yang mendukung penjualan obat secara online belum memadai bahkan belum ada.
Obat tentu berbeda dengan sejumlah produk lainnya yang sudah lebih dulu sukses dipasarkan secara online, obat memiliki sifat Allophatic, pada obat selain potensi menyembukan pada saat bersamaan terdapat potensi efek samping yang dapat mebahayakan pasien jika tidak digunakan secara tepat. Dalam penyelenggaraan layanan kefarmasian menjadi perhatian utama apoteker bagaimana mencapai tujuan terapi tanpa adanya masalah yang muncul terkait obat. Masalah dapat berupa ketepatan obat dengan penyakit pasien, efektifitas, keamanan dan regimen dosisnya, serta aspek kepatuhan pasien. Ini harus dijamin oleh siapapun yang menawarkan layanan kefarmasian termasuk Aplikasi apotek online.
  Pada apotek online meniadakan proses assesmen apoteker pada pasien, assesmen merupakan proses penggalian informasi kepada pasien terkait riwayat pengobatan serta riwayat penyakit yang pernah diderita, serta indikasi medis yang sementara di alami oleh pasien. Proses ini sangat penting terutama dimaksudakan untuk memastikan pasien mendapatkan terapi obat yang tepat. Tanpa terbangunnya interaksi yang cukup antara pasien dan apoteker, hampir dipastikan tidak dapat dinilai ketepatan pemilihan obat dengan kondisi medis pasien dengan segala riwayat pengobatan dan kemungkinan adanya riwayat alergi obat pasien. Tidak adanya Komunikasi, Informasi dan Eduksi obat pada saat penyerahan obat sehingga  pasien tidak secara utuh mendapatkan informasi terkait indikasi, efek samping, aturan dosis, cara pemakaian, penyimpanan obat, serta edukasi lain terkait terapi pasien. Ini berpotensi terjadinya ketidak patuhan pasien pada regimen dosis bahkan dapat terjadi kesalahan penggunaan obat yang berakibat efikasi tidak tercapai malah dapat membahayakan keselamatan pasien.Hal tersebut tentu menempatkan pasien dalam keadaan beresiko memperoleh terapi yang keliru . Ini bertentangan dengan prinsip prinsip Nonmaleficence dan Beneficence.
Proses distribusi obat kepada pasien berpotensi menyebabkan pasien mendapatkan produk terkontaminasi dan mutu substandard. Penitipan produk farmasi kepada kurir semisal ojek online selain melanggar peraturan perundangan yang ada terkait kewenangan dan keahlian, juga dapat berpotensi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan. Prosedur penanganan produk farmasi yang tidak standar, juga dapat mebahayakan pasien.
Dalam interaksi pasien secara digital aspek lain yang menjadi kekhawatiran penulis yaitu  Confidentiality (kerahasiaan) yang dipertaruhkan, bukan saja terkait kerahasian data pribadi pasien yang rentan di salah gunakan oleh aplikasi yang system keamanannya lemah, juga status medis dan kesehatan pasien yang berpotensi untuk diakses dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan pada data tersebut  secara tidak bertanggung jawab.
Dapat disimpulkan, penjualan obat secara online berpotensi menyebabkan terjadinya bypass terhadap proses pelayanan kefarmasian reguler yang selama ini konsisten mejaga dan memastikan aspek keselamatan pasien. Apotik online tidak hanya mengabaikan aspek legal, juga akan mematahkan prinsip-prinsip etika dalam pelayanan kesehatan. Ini tentu dapat memberikan ancaman bagi masyarakat khususnya pengguna aplikasi online. Regulasi dari pemerintah dan Edukasi kepada semua pihak diharapkan dapat mengendalikan masalah ini.
Masyarakat diharapkan menghindari transaksi obat online sampai keluarnya regulasi pemerintahan terkait, setidaknya harus secara bijaksana menggunakan aplikasi online dengan memastikan situs yang kredibel dan dapat memberikan jaminan kualitas pelayanan. Sampai prosedur keselamatan pasien yang memadai telah dilaksanakan sepenuhnya, pasien dan praktisi apoteker harus berhati-hati setiap kemungkinan adanya pelanggaran terhadapap peraturan dan prinsip etik ketika melihat, mengunjungi, atau terlibat dalam aplikasi apotik online.

Peran Apoteker Mengentaskan Tuberkulosis

Peran Apoteker Mengentaskan Tuberkulosis

Catatan dalam rangka hari paru sedunia, dimuat di Rubrik OPINI, Tribun Timur 26 Maret 2016

Hari Kamis ini tanggal 24 Maret 2016 diperingati sebagai hari tuberkulosis sedunia, mementum ini menjadi sangat ideal bagi kita semua untuk lebih peduli dan meningkatkan upaya-upaya kesehatan yg lebih memadai guna mengentaskan penyakit tuberkulosis yang umum disebut TB paru. Indonesia menjadi bagian dimana 80 % penderita TB paru didunia berada, yang meliputi kawasan asia tenggara dan afrika. Untuk kasus TB MDR indonesia berada diperingkat 8 dari 27 negara dengan kasus TB MDR terbanyak didunia dengan perkiraan 1,9 % dari kasus baru dan 12 % kasus pengobatan ulang. Pengobatan yang tidak standar terhadap pasien yang "diduga" TB resistan obat atau TB MDR yang dilakukan di rumah sakit, BKPM, Klinik swasta, praktisi Swasta dan fsyankes lainnya memperparah resiten kuman TB (tbindonesia.or.id)
MDR
Ada dua klasifikasi terkait resistensi kuman terhadap Obat-obat anti tuberkulosis (OAT), pertama TB resisten Obat yaitu TB yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium tuberculosis yang sudah mengalami kekebalan terhadap obat OAT, sedangkan yang kedua Multi Drug Resisten Tuberculosis (MDR-TB) adalah TB resisten obat terhadap minimal 2 (dua) obat anti TB yang paling poten yaitu Isoniazid (INH) dan Rifampicin secara bersama atau disertai resisten terhadap obat anti TB lini pertama lainnya seperti etambutol, streptomicyn dan pirazinamid. Selain dua kategori tersebut, Dikenal juga extensivle drug-resiten TB (XDR-TB).
Resiko yang dialami penderita TB MDR ini jauh lebih besar dimana angka keberhasilan pengobatannya menjadi lebih rendah belum lagi harga obat-obatan lini kedua yang dibutuhkan lebih mahal serta lama pengobatan menjadi lebih panjang, bisa mebutuhkan waktu hingga18-24 bulan.
Deteksi dini menjadi kunci Pencegahan TB resisten obat ini, dengan mendiagnosis secara dini setiap terduga TB resistan obat dan dilanjutkan dengan pengobatan dengan OAT lini kedua sesuai standar. Pengobatan harus dipantau kepatuhan dan ketuntasannya. Mengingat pengobatan TB secara sub standar baik dalam hal panduan, lama dan cara pemberian pengobatan menjadi pencetus meningkatnya jumlah kasus TB MDR sehingga kepedulian dan pengetahuan tentang pengobatan TB MDR ini menjadi penting untuk semua insan kesehatan terutama tenaga medis dan apoteker.
Mengoptimalkan Peran apoteker dalam pengentasan Tuberkulosis
Dalam menentaskan TB paru, Apoteker dapat mengambil peran dalam mengedukasi pasien tentang penyakit TB paru dan yang lebih utama bagaimana mencegah penularan kuman penyakit tersebut.
Keberadaan apotek yang tersebar merata menjadi sarana pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau dengan mudah dan cepat oleh masyarakat. Ini merupakan sumber daya yang sangat relevan dan berharga yang dimiliki profesi apoteker yang dapat ditawarkan ke pasien. Sebagai contoh pelayanan program DOT (Directly Observed Treatment) TB paru sebagaimana yg telah diimplementasikan di Farmasi Comunity (Apotek) di sejumlah negara (UK dan India). Inisiatif ini bertujuan untuk melibatkan lebih banyak pihak sebagai tenaga Profesional kesehtan yang memiliki keahlian dalam penanganan TB yang dapat memberikan kenyamanan bagi pasien penderita TB dimana saat ini Kepatuhan pasien terhadap regimen pengobatan menjadi tantangan. Ini juga dapat menjadi model yang baik dalam kolaborasi pemerintah dan swasta dalam penguatan perogram pengendalian TB nasional. Kelebihan lainnya meliputi : pasien mendapatkan dukungan pelayanan dari profesi yang mempunyai keahlian dibidang obat-obatan, Apotik merupakan tempat yang ramah dan nyaman bagi pasien untuk didatangi, dan program ini memberikan pilihan yang lebih banyak bagi pasien.
Jika TB hendak di entaskan secara tuntas, upaya lebih massif perlu dikerahkan terutama dalam mendeteksi dan mengobati TB paru secara dini untuk mengurangi penyebarannya. Hal ini dapat dicapai dengan upaya terpadu oleh keterlibatan semua elemen masyarakat termasuk apoteker. Apoteke sebagai salah satu garda terdepan dan sering menjadi tempat pertama bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan akan dapat memainkan peran penting dalam pengendalian dan pemberantasan penyakit TB Paru.
Dalam memainkan peran secara nyata, apoteker dapat memiliki peran dalam kapasitas membangun dan meyebarkan kesadaran diantara masyarakat tentang TB baik informasi secara langsung maupun brosur di aspotek. Apoteker dapat melakukan deteksi dini melalui pengamatan klinis dan memberikan rujukan untuk proses diagnosis yang lebih efisien ke tenaga medis. Bahkan apotek dapat mengorganisir tes dahak (mikroskopis) dana tes Mantoux.
Dalam proses pemantauan pengobatan dan dukungan perawatan melalui konseling khusus tentang berbagai aspek perawatan seperti instruksi dosis, pentingnya penyelesaian siklus pengobatan, efek samping obat, nutrisi selama pengobatan serta rujukan untuk tidak lanjut tindakan medis dokter. Bahkan apoteker di apotek dapat dilibatkan untuk berpartisipasi dalam pengendalian TB sebagai penyedia DOT.
Dalam rangka untuk melakukan peran diatas, apoteker membutuhkan pelatihan untuk memastikan bahwa mereka mahir dalam mengenali gejala TB serta efek samping obat TB, diagnosis dan pengobatan TB, identifikasi dan rujukan pasien TB dan hubungan yang harmonis harus dibangun antara apoteker, asosiasi dan pemerintah.

Asosiasi apoteker dalam hal ini IAI (Ikatan Apoteker Insonesia) harus terdepan dalam membangun kolaborasi dengan pemerintah dalam mengatur program-program pelatihan dalam memotivasi apoteker untuk terlibat dalam kegiatan sosial profesional ini.