Jumat, 05 Agustus 2016

APOTEKER & TTK

Bagaimana memahami perbedaan Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), catatan dalam rangka diskusi penyusunan Roadmap Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia
  1. Dalam Pelayanan Kefarmasian Bila dilihat sepintas lalu sepertinya pekerjaan yg dilakukan TTK Sama dengan apa yg dilakukan apoteker, Bahkan Akan sangat susah melihat adanya perbedaan tingkat pendidikannya, Oleh karenanya menjadi penting untuk menegaskan bahwa ada perbedaan antara apoteker dan TTK. Tapi Sebenarnya Sudah Jelas, Kita masing2 hanya perlu lebih menyadari secara seksama.
  2. Tugas TTK pada dasarnya mendapingi Apoteker dalam menyiapkan pelayanan Obat dan membantu konsumen dalam memenuhi kebutuhannya. Dengan bantuan TTK, apoteker memastikan bagaimana setiap resep akan terlayani dengan semestinya. Dan yang peling penting dipahami bahwa "TTK tidak boleh mendispensing obat" sebelum di lihat dan disetujui oleh apoteker
  3. Pada dasarnya TTK akan melakukan pekerjaan pada saat-saat sibuk yang mungkin apoteker tidak sempat kerjakan, dan Apoteker yang akan melakukan Double Chek untuk memastikan tepat tidaknya semua prosedur apa yang akan/telah dilakukan TTK.
  4. Apoteker yang menjadi seperti sepervisor dan memikul tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan TTK terkait aspek compounding sedian farmasi
  5. Dalam hal pelayanan KIE apoteker yg berwenang sementara TTK seharusnya tidak terlibat dalam hal ini. Jadi setiap pertanyaan/keluhan pasien terkait terapi obat, seharunya kewenangan apoteker dalam memberikan edukasi dan informasi
  6. Jadi pada dasarnya Kedua profesi memliki pekerjaan yang Sama dalam meracik, mencampur dan memastikan takaran obat, atau masing dapat saja berhubungan dengan dokter, perusahaan obat, demikian halnya berhubungan dengan pasien, bahkan Apoteker dan TTK memiliki tujuan pelayanan yang sama dalam hal memuaskan pelanggan. Perbedaan besarnya adalah Apoteker yang menjadi Supervisor terhadap TTK yang ini Berarti Apotekerlah menjadi penentu Yes or Not, Bahkan segala sesuatunya Kegiatan harus diketahui dan disupervisi oleh Apoteker sebelum dinyatakan pekerjaan Tersebut Tepat dan Tuntas.
  7. Bisa dikatakan bahwa Apotekerlah satu-satunya yang mempunyai kewenangan dalam menentukan yang mana obat Aman dan berkhasiat untuk masyarakat, Apoteker yang bertanggung jawab dalam aspek Klinis dan scientist kefarmasian, sementara TTK lebih ke aspek teknikal administrasi

Tidak ada komentar: