Polemik Obat Daftar G di APOTEK
Oleh: Ambo intang SSi.,M.Kes.,Apt
(Praktisi Apoteker / Wakil Ketua PD IAI Sulsel)
Dimuat di TRIBUN TIMUR , 4 September 2015
Satu bulan terakhir isu penertiban apotek dalam hubungannya
dengan pendistribusian obat daftar G hangat diperbincangkan dan menjadi
headline di sejumlah media nasional yang berbasis di Makassar, Marakanya aksi
Geng motor di makassar ditengarai salah satu penyebabnya karena mengkonsumsi obat-obatan daftar G yang
"konon" diperoleh secara bebas di beberapa apotek di Kota Makassar. Tentu kita semua prihatin dengan ulah sekolompok
remaja "Geng motor" tersebut yang sudah secara nyata meyebarkan teror
dan keresahan bahkan telah menimbulkan korban nyawa. Tidak cukup dengan
Prihatin, kita semua seharusnya dapat mengambil peran dalam meredam dan mengatasi
ekeses negatif dari perilaku "Geng motor" ini.
Terkait dengan hal tersebut Pengurus Daerah Ikatan Apoteker
Indonesia sudah berkoordinasi dan Menghimbau kepada seluruh Apoteker penanggung
jawab apotek untuk memperketat pengawasan dalam pengelolalaan, pendistribusian
dan pelayanan obat-obatan yang berpotensi disalah gunakan terutama kelompok
obat psikotropika, narkotika dan obat yang mengandung bahan prekursor.
Apa itu obat daftar G?
Obat daftar G = gevaarlijk (bhs belanda) = bebahaya,
yaitu obat berkhasiat keras dan Bila dipakai sembarangan bisa bebahaya bahkan
meracuni tubuh, memperparah penyakit, yang untuk memperolehnya harus dengan
resep dokter, ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan
tulisan hurup K didalamnya. Yang masuk dalam golongan obat ini misalnya
analgetik seperti Asam mefenamat, antalgin, natrium diklofenak, Antibiotik
(tetrasiklin, penisislin, amoksisiklin, dll), obat obat mengandung
hormon/insulin (diabetes), sejumlah obat hipertensi dan obat-obat penenang.
Namun dalam perkembangannya tidak semua obat-obat daftar G tersebut harus
dengan Resep Dokter untuk memperolehnya di apotek. Berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan No.347 tahun 1990, sejumlah obat daftar G bisa diserahkan
tanpa resep dokter dan dimasukkan dalam kriteria OWA (Obat wajib apotek), selanjutnya
sejumlah obat dapat diserahkan tanpa resep dengan kriteria tertentu, sesuai permenkes
No.919/Menkes/PER/X/1993 tentang kriteria obat keras/daftar G yang dapat
diserahkan tanpa resep :
1. Tidak dikontaindikasikan Pada wanita hamil, anak dibawah
usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun
2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan
resiko Pada kelanjutan penyakit
3. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang
harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
4. Penggunaan yang diperlukan untuk penyakit yang
prevalensinya tinggi di indonesia
5. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang
dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri.
Namun tidak demikian dengan obat-obat golongan Psikotropika
dan Narkotik, Kelompok obat ini tidak dibenarkkan untuk diberikan tanpa resep
dokter, psikotropika yaitu zat atau obat yang dapat menurunkan aktifitas otak
atau merangsang susunan saraf pusat dan mempengaruhi Fungsi psikis, menimbulkan
kelainan prilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (menghayal), ilusi,
gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan
ketergantungan sertau mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para
pemakainya, demikian halnya dengan obat-obatan narkotik. Dalam perkembangan
penyalah gunaan obat-obatan, bahkan sekelompok obat yang merupakan obat bebas
(bukan obat keras) karena efeknya mempengaruhi sistem saraf pusat secara
empiris diketahui telah disalahgunakan baik secara langsung, maupun dengan
mencampurkannya dengan sejumlah bahan yang mudah diperoleh baik munuman maupun
senyawa kimia, kelompok obat-obatan ini dikategorekan obat yang mengandung
prekursor misalnya, dekstromethorphan (obat batuk), pseudoefedrin (obat
alergi/rhinitis), dll. Namun beberapa diantaranya selain diperketat
pendistribusiannya, bahkan telah ditarik dari peredaran. Kelompok-kelompok obat
inilah yang sebenarnya berpotensi untuk disalah gunakan. Oleh karenanya
Pengawasan dalam hal distribusi, penyimpanan dan penyaluran obat-obat golongan
ini sangat ketat dan diperlakukan khusus. Setiap apoteker wajib melaporkan
mutasi penerimaan dan penyalurannya secara berkala ke dinas kesehatan dan POM.
Dibawah sumpah profesionalnya seorang apoteker sejatinya demi kemasalahatan
masyarakat dan nilai nilai kemanusiaan lainnya dalam menjalankan praktek
kefarmasian senantiasa memegang teguh etika dan peraturan perundang undangan
yang berlaku.
Salah Kaprah Antara Obat daftar G dan Obat Psikotropik
dan Narkotik
Dalam hubungannya dengan dugaan penyalahgunaan obat-obatan oleh
kelompok geng motor semoga bisa menjadi tanggung jawab bersama dan Stigma
penyaluran obat daftar G secara bebas oleh apotek dapat dilihat secara
bijakasana terutama penggunaan istilah obat daftar G sebagai penyebab maraknya
geng motor, semoga dapat dipahami bersama bahwa golongan obat yang kemungkinan
dapat disalahgunakan bukanlah semua golongan daftar G melainkan terkhusus Obat-obat
psikotropika, narkotik dan obat yang mengandung bahan Prekursor. Adanya Permintaan
sejumlah pihak untuk menutup apotek yang menyalurkan obat daftar G tanpa resep agar
secara bijakasana melihat peraturan perundang-undangan yang ada terkait dengan
pelayanan kefarmasian, pengelolalaan dan penyaluran obat-obatan.
Diharapkan peran semua pihak untuk memastikan tidak adanya
kejadian penyalahgunaan obat dikalangan masyarakat, tidak hanya oleh Apoteker,
melainkan seluruh lapisan masyarakat baik ditingkat keluarga, sekolah, maupun
lingkungan msyarakat yang lebih luas, dengan pengetahuan tentang golongan
obat-obat yang rentan disalahgunakan serta mengenali gejala-gejala berupa
perubahan perilaku akibat konsumsi obat-obatan yang tidak semestinya sesuai
indikasi medis yang ada.
Demikian pula peran ikatan apoteker indonesia harus
senantiasa meningkatkan disiplin dan etika apoteker berpraktek. IAI harus mampu
mengambil langkah tegas dalam mendorong anggotanya berpraktek secara
bertanggungjawab.