MENYOAL APOTEK ONLINE
diterbitkan di rubrik OPINI Tribun Timur, 21 Juni 2016
Sepekan lalu tepatnya 11 Juni 2016, tribun
timur mewartakan di Makassar diluncurkan sebuah layanan kesehatan berupa
pelayanan belanja obat online dengan aplikasi bernama Apotik Antar. Layanan
aplikasi yang berbasis digital ini dikembangkan salah satu perusahaan teknologi
nasional dibidang kesehatan M-Health Tech. Walaupun diklaim sebagai aplikasi
online pertama, sebenarnya sebelumnya sudah ada beberapa apotik jejaring
nasional telah memberikan layanan online berbasis web.
Sepintas tentu hal tersebut menjadi kabar
gembira bagi masyarakat kota Makassar yang akan dimanjakan dengan kemudahan
mendapatkan obat-obatan dari berbagai pilihan apotek yang tersedia secara.
Dilain pihak fakta yang menunjukkan semakin mudah dan banyak orang yang
terkoneksi dengan internet tentu menjadi peluang yang akan dimanfaatkan oleh
pengembang aplikasi digital untuk dijadikan sebagai target pemasaran sejumlah produk
termasuk obat-obatan.
Namun dari sudut pandang pelayanan kefarmasian,
sebelum melegalkan dan menerapkan penjualan obat melalui situs online, saya
melihat masih banyak hal yang perlu dicermati terkait prinsip etis dan tanggung
jawab dalam hal pemastian outcome terapi obat, dalam hal ini jaminan bagi
masyarakat mendapatkan kemanfaatan dari obat yang dikonsumsi agar dapat
meningkatkan mutu kehidupannya
Apotek Online Mengabaikan prinsip
Etis Pelayanan Kefarmasiaan
Dalam tulisan ini saya mencoba menunjukkan bagaimana situs/aplikasi
online yang menawarkan produk obat mengabaikan sejumlah prinsip etis pelayanan
kesehatan yang selama ini dipegang teguh dan diaplikasikan dalam layanan
kefarmasian. Prinsip Nonmaleficence (menghidarkan
dari praktek yang mengancam keselamatan pasien), Beneficence (senantiasa memberikan yang terbaik bagi pasien) serta Confidentiality (menjaga kerahasiaan
pasien) adalah beberapa prinsip yang kami lihat berpotensi untuk terpatahkan
dengan sistem apotik online.
Hal pertama perlu diperhatikan tentu aspek
legalitas dan peraturan perundang yang
ada, baik terkait kewenangna dan keahlian dalam penyelenggaraan pelayanan
kefarmasian maupun terkait status hukum dari apotik online tersebut. Aplikasi
online tentu bukan hal yang baru dan dipertanyakan statusnya, tetapi
penyelenggaran pelayanan/penjualan obat sifat dan karakteristiknya tentu tidak
boleh disamakan dengan barang-barang lainnya dalam hal tata kelola dan
pendistribusiannya. Sejauh ini aspek legal yang mendukung penjualan obat secara
online belum memadai bahkan belum ada.
Obat tentu berbeda dengan sejumlah produk
lainnya yang sudah lebih dulu sukses dipasarkan secara online, obat memiliki
sifat Allophatic, pada obat selain
potensi menyembukan pada saat bersamaan terdapat potensi efek samping yang
dapat mebahayakan pasien jika tidak digunakan secara tepat. Dalam
penyelenggaraan layanan kefarmasian menjadi perhatian utama apoteker bagaimana
mencapai tujuan terapi tanpa adanya masalah yang muncul terkait obat. Masalah
dapat berupa ketepatan obat dengan penyakit pasien, efektifitas, keamanan dan
regimen dosisnya, serta aspek kepatuhan pasien. Ini harus dijamin oleh siapapun
yang menawarkan layanan kefarmasian termasuk Aplikasi apotek online.
Pada apotek online meniadakan proses assesmen
apoteker pada pasien, assesmen merupakan proses penggalian informasi kepada
pasien terkait riwayat pengobatan serta riwayat penyakit yang pernah diderita,
serta indikasi medis yang sementara di alami oleh pasien. Proses ini sangat
penting terutama dimaksudakan untuk memastikan pasien mendapatkan terapi obat
yang tepat. Tanpa terbangunnya interaksi yang cukup antara pasien dan apoteker,
hampir dipastikan tidak dapat dinilai ketepatan pemilihan obat dengan kondisi
medis pasien dengan segala riwayat pengobatan dan kemungkinan adanya riwayat
alergi obat pasien. Tidak adanya Komunikasi, Informasi dan Eduksi obat pada
saat penyerahan obat sehingga pasien
tidak secara utuh mendapatkan informasi terkait indikasi, efek samping, aturan
dosis, cara pemakaian, penyimpanan obat, serta edukasi lain terkait terapi
pasien. Ini berpotensi terjadinya ketidak patuhan pasien pada regimen dosis
bahkan dapat terjadi kesalahan penggunaan obat yang berakibat efikasi tidak
tercapai malah dapat membahayakan keselamatan pasien.Hal tersebut tentu
menempatkan pasien dalam keadaan beresiko memperoleh terapi yang keliru . Ini
bertentangan dengan prinsip prinsip Nonmaleficence
dan Beneficence.
Proses distribusi obat kepada pasien berpotensi
menyebabkan pasien mendapatkan produk terkontaminasi dan mutu substandard. Penitipan
produk farmasi kepada kurir semisal ojek online selain melanggar peraturan
perundangan yang ada terkait kewenangan dan keahlian, juga dapat berpotensi
terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan. Prosedur penanganan produk farmasi
yang tidak standar, juga dapat mebahayakan pasien.
Dalam interaksi pasien secara digital aspek
lain yang menjadi kekhawatiran penulis yaitu
Confidentiality (kerahasiaan) yang dipertaruhkan, bukan saja terkait
kerahasian data pribadi pasien yang rentan di salah gunakan oleh aplikasi yang
system keamanannya lemah, juga status medis dan kesehatan pasien yang
berpotensi untuk diakses dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mempunyai
kepentingan pada data tersebut secara
tidak bertanggung jawab.
Dapat disimpulkan, penjualan obat secara online
berpotensi menyebabkan terjadinya bypass terhadap proses pelayanan kefarmasian
reguler yang selama ini konsisten mejaga dan memastikan aspek keselamatan
pasien. Apotik online tidak hanya mengabaikan aspek legal, juga akan mematahkan
prinsip-prinsip etika dalam pelayanan kesehatan. Ini tentu dapat memberikan
ancaman bagi masyarakat khususnya pengguna aplikasi online. Regulasi dari
pemerintah dan Edukasi kepada semua pihak diharapkan dapat mengendalikan
masalah ini.
Masyarakat diharapkan menghindari transaksi
obat online sampai keluarnya regulasi pemerintahan terkait, setidaknya harus
secara bijaksana menggunakan aplikasi online dengan memastikan situs yang
kredibel dan dapat memberikan jaminan kualitas pelayanan. Sampai prosedur
keselamatan pasien yang memadai telah dilaksanakan sepenuhnya, pasien dan
praktisi apoteker harus berhati-hati setiap kemungkinan adanya pelanggaran
terhadapap peraturan dan prinsip etik ketika melihat, mengunjungi, atau
terlibat dalam aplikasi apotik online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar