Jumat, 05 Agustus 2016

MENYOAL APOTEK ONLINE

MENYOAL APOTEK ONLINE
diterbitkan di rubrik OPINI Tribun Timur, 21 Juni 2016

Sepekan lalu tepatnya 11 Juni 2016, tribun timur mewartakan di Makassar diluncurkan sebuah layanan kesehatan berupa pelayanan belanja obat online dengan aplikasi bernama Apotik Antar. Layanan aplikasi yang berbasis digital ini dikembangkan salah satu perusahaan teknologi nasional dibidang kesehatan M-Health Tech. Walaupun diklaim sebagai aplikasi online pertama, sebenarnya sebelumnya sudah ada beberapa apotik jejaring nasional telah memberikan layanan online berbasis web.
Sepintas tentu hal tersebut menjadi kabar gembira bagi masyarakat kota Makassar yang akan dimanjakan dengan kemudahan mendapatkan obat-obatan dari berbagai pilihan apotek yang tersedia secara. Dilain pihak fakta yang menunjukkan semakin mudah dan banyak orang yang terkoneksi dengan internet tentu menjadi peluang yang akan dimanfaatkan oleh pengembang aplikasi digital untuk dijadikan sebagai target pemasaran sejumlah produk termasuk obat-obatan.
Namun dari sudut pandang pelayanan kefarmasian, sebelum melegalkan dan menerapkan penjualan obat melalui situs online, saya melihat masih banyak hal yang perlu dicermati terkait prinsip etis dan tanggung jawab dalam hal pemastian outcome terapi obat, dalam hal ini jaminan bagi masyarakat mendapatkan kemanfaatan dari obat yang dikonsumsi agar dapat meningkatkan mutu kehidupannya

Apotek Online Mengabaikan prinsip Etis Pelayanan Kefarmasiaan
Dalam tulisan ini saya  mencoba menunjukkan bagaimana situs/aplikasi online yang menawarkan produk obat mengabaikan sejumlah prinsip etis pelayanan kesehatan yang selama ini dipegang teguh dan diaplikasikan dalam layanan kefarmasian. Prinsip Nonmaleficence (menghidarkan dari praktek yang mengancam keselamatan pasien), Beneficence (senantiasa memberikan yang terbaik bagi pasien) serta Confidentiality (menjaga kerahasiaan pasien) adalah beberapa prinsip yang kami lihat berpotensi untuk terpatahkan dengan sistem apotik online.
Hal pertama perlu diperhatikan tentu aspek legalitas dan  peraturan perundang yang ada, baik terkait kewenangna dan keahlian dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian maupun terkait status hukum dari apotik online tersebut. Aplikasi online tentu bukan hal yang baru dan dipertanyakan statusnya, tetapi penyelenggaran pelayanan/penjualan obat sifat dan karakteristiknya tentu tidak boleh disamakan dengan barang-barang lainnya dalam hal tata kelola dan pendistribusiannya. Sejauh ini aspek legal yang mendukung penjualan obat secara online belum memadai bahkan belum ada.
Obat tentu berbeda dengan sejumlah produk lainnya yang sudah lebih dulu sukses dipasarkan secara online, obat memiliki sifat Allophatic, pada obat selain potensi menyembukan pada saat bersamaan terdapat potensi efek samping yang dapat mebahayakan pasien jika tidak digunakan secara tepat. Dalam penyelenggaraan layanan kefarmasian menjadi perhatian utama apoteker bagaimana mencapai tujuan terapi tanpa adanya masalah yang muncul terkait obat. Masalah dapat berupa ketepatan obat dengan penyakit pasien, efektifitas, keamanan dan regimen dosisnya, serta aspek kepatuhan pasien. Ini harus dijamin oleh siapapun yang menawarkan layanan kefarmasian termasuk Aplikasi apotek online.
  Pada apotek online meniadakan proses assesmen apoteker pada pasien, assesmen merupakan proses penggalian informasi kepada pasien terkait riwayat pengobatan serta riwayat penyakit yang pernah diderita, serta indikasi medis yang sementara di alami oleh pasien. Proses ini sangat penting terutama dimaksudakan untuk memastikan pasien mendapatkan terapi obat yang tepat. Tanpa terbangunnya interaksi yang cukup antara pasien dan apoteker, hampir dipastikan tidak dapat dinilai ketepatan pemilihan obat dengan kondisi medis pasien dengan segala riwayat pengobatan dan kemungkinan adanya riwayat alergi obat pasien. Tidak adanya Komunikasi, Informasi dan Eduksi obat pada saat penyerahan obat sehingga  pasien tidak secara utuh mendapatkan informasi terkait indikasi, efek samping, aturan dosis, cara pemakaian, penyimpanan obat, serta edukasi lain terkait terapi pasien. Ini berpotensi terjadinya ketidak patuhan pasien pada regimen dosis bahkan dapat terjadi kesalahan penggunaan obat yang berakibat efikasi tidak tercapai malah dapat membahayakan keselamatan pasien.Hal tersebut tentu menempatkan pasien dalam keadaan beresiko memperoleh terapi yang keliru . Ini bertentangan dengan prinsip prinsip Nonmaleficence dan Beneficence.
Proses distribusi obat kepada pasien berpotensi menyebabkan pasien mendapatkan produk terkontaminasi dan mutu substandard. Penitipan produk farmasi kepada kurir semisal ojek online selain melanggar peraturan perundangan yang ada terkait kewenangan dan keahlian, juga dapat berpotensi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan. Prosedur penanganan produk farmasi yang tidak standar, juga dapat mebahayakan pasien.
Dalam interaksi pasien secara digital aspek lain yang menjadi kekhawatiran penulis yaitu  Confidentiality (kerahasiaan) yang dipertaruhkan, bukan saja terkait kerahasian data pribadi pasien yang rentan di salah gunakan oleh aplikasi yang system keamanannya lemah, juga status medis dan kesehatan pasien yang berpotensi untuk diakses dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan pada data tersebut  secara tidak bertanggung jawab.
Dapat disimpulkan, penjualan obat secara online berpotensi menyebabkan terjadinya bypass terhadap proses pelayanan kefarmasian reguler yang selama ini konsisten mejaga dan memastikan aspek keselamatan pasien. Apotik online tidak hanya mengabaikan aspek legal, juga akan mematahkan prinsip-prinsip etika dalam pelayanan kesehatan. Ini tentu dapat memberikan ancaman bagi masyarakat khususnya pengguna aplikasi online. Regulasi dari pemerintah dan Edukasi kepada semua pihak diharapkan dapat mengendalikan masalah ini.
Masyarakat diharapkan menghindari transaksi obat online sampai keluarnya regulasi pemerintahan terkait, setidaknya harus secara bijaksana menggunakan aplikasi online dengan memastikan situs yang kredibel dan dapat memberikan jaminan kualitas pelayanan. Sampai prosedur keselamatan pasien yang memadai telah dilaksanakan sepenuhnya, pasien dan praktisi apoteker harus berhati-hati setiap kemungkinan adanya pelanggaran terhadapap peraturan dan prinsip etik ketika melihat, mengunjungi, atau terlibat dalam aplikasi apotik online.

Tidak ada komentar: