Sabtu, 22 November 2008

KONTROVERSI PERMENKES 1010 (2)

Permenkes ini pada prinsipnya ditujukan dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran obat yang tidak memenuhi persyaratan, keamanan, mutu dan kemanfaatan, namun unutk maksud tersebut bila kita berbicara tentang kemajuan iptek tidak bisa kita pungkiri bahwa bangsa kita masih jauh tertinggal dibanding bangsa2 maju ex US, Eropa, jpn etc. Namun berbicara konteks globalisasi yang ruhnya berupa keterbukaan dan pasar bebas, kita tidak boleh melupakan apa yang namanya “National Interest”  bahwa kenyataan secara teknologi dan ilmu kita tertinggal, tidak serta merta kita berpasrah diri dengan kelemahan kita menghadapi adanya ketidak adilan/keseimbangan dalam hubungan antara bangsa, dalam konteks itulah saya melihat regulasi yang dikeluarkan oleh menkes perlu untuk disupport. Dalam konteks mekanisme registrasi obat import ada beberapa point yang perlu kita cermati :

1.       Cukupkah bangsa kita hanya menjadi pasar bagi industri farmasi asing tanpa ada value added lain yang didapatkan, apakah karena kita butuh dan belum mampu memproduksinya lantas kita hanya dapat menjadi konsumen saja dengan harga dan mekanisme penjualan yang dikendalikan sendiri oleh industri asing, obat import selamanya akan menjadi mahal dan tidak terjangkau, banyak data obat-obat yang masa patennya telah habis yang seharusnya harga bisa lebih murah tapi distributor asing yang meregistrasi tidak menurunkan harganya.

  1. Bangsa kita dengan penduduk 230 juta ini merupakan potensi pasar yang sangat menarik bagi industri farmasi asing, kita harus melihat bahwa ini adalah modal (potensi) kenapa kita tidak menjadikan sebagai nilai tawar, dalam prinsip hubungan ekonomi, market menjadi hal yang sangat diperhitungkan, kemampuan teknologi dan capital yang besar menjadi tidak ada artinya tanpa market dan kita punya itu. Jadi IMPG tetap akan berpikir dua kali untuk ankat kaki dari Indonesia.
  2. Permenkes itu kami lihat juga untuk merangsang investasi asing di dalam negeri, kalau selama ini sejumlah distributor obat asing hanya dengan modal ruangan kemudian mempekerjakan 1 atau 2 orang apoteker saja ini menjadi sangat tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan. Adanya rangsangan untuk medirikan industrinya dinegara kita dapat memberikan nilai yang jauh lebih besar, terutama aspek penyerapan SDM, dan alih tehnlogi.
  3. Mengenai kekhawatiran bahwa pasien indonesia akan berbondong-bondong ke luar negeri karena adanya ancaman kekosongan suplay obat-obat tertentu, saya kira hal yang dibesar-besarkan, saya kira jumlah pasien kita yang biasa berobat keluar negeri sangatlah kecil, dalam hal ini pemerintah juga akan menyiapkan jalur khusus bagi obat-obat tertentu untuk tetap menjaga ketersediaan dalam negeri, pemerintah dapat melakukan impor langsung tentu dengan harga yang bisa lebih murah (tdk melalui lagi pihak ketiga /PBF asing)

Itulah mungkin menurut pandangan kami sebagai ekspresi rasa bangga sebagai bangsa yang besar dan senantiasa merasa berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain dalam peradaban internasional, bahwa kita tertinggal secara teknologi dan pengetahuan ia kita akui memang namun bukankan perjalanan peradaban menceritakan bahwa kemajuan akan dipergilirkan bagi tiap-tiap bangsa, itulah yang harus kita kejar bersama. Bahwa untuk kita semua semoga ini menjadi spirit untuk senantiasa belajar dan bekerja lebih giat untuk mengejar ketertinggalan kita,

 

Ambo Intang SSi.Apt

Senin, 17 November 2008

KONTROVERSI PERMENKES 1010 TENTANG REGISTRASI OBAT JADI

Mencermati pasal-pasal yang terdapat dalam Permenkes 1010, menurut penilaian kami semangatnya adalah nasionalisme, bahwa kami melihat ada strategi dari pemerintah untuk memberdayakan industri obat dalam negeri, kita bisa melihat bahwa point krusialnya sebenarnya pasal2 yang mengatur tentang registrasi obat import dimana pada aturan sebelumnya cukup di daftarkan oleh PBF namun dengan permenkes 1010 perusahan obat asing yang ingin memasarkan obatnya di indonesia selain menempuh mekanisme obat kontrak (menitipkan proses produksinya pada industri obat dalam negeri), juga dpt menunjuk industri farmasi dalam negeri untuk mendaftarkan produknya guna mendapatkan izin edar, saya melihat bahwa ini dapat menjadi starting point bagi pemberdayaan industri farmasi dalam negeri, bagaimana tidak, pada persyaratan selanjutnya menekankan perlu adanya trasfer teknologi dari produsen asing kepada industri farmasi dalam negeri yang ditunjuknya dimana selmbat-lambatnya 5 tahun obat tersebut sudah harus dapat di produksi di indonesia. Memang ada pandangan yang meragukan kapasitas industri farmasi dalam negeri dalam mengejar standar teknologi yang dipakai produsen obat asing namun saya yakin bahwa standar CPOB yang dipakai selama ini sudah meratifiksi standar produksi obat yang berlaku secara internasional. Tentang ancaman industri farmasi asing untuk angkat kaki karena keengganan untuk mengikuti aturan baru tersebut, memang dapat mengancam pasokan obat2 terbaru dengan kualitas import, namun saya kira hal tersebut tidak terlalu beralasan soalnya negara kita dengan penduduk 230 juta jiwa merupakan market obat yang sangat diminati oleh industri obat internasional, ini memang dapat menjadi bargaining power yang sangat kuat untuk sedikit menekan mereka guna melakukan transfer knowledge dan teknologi mereka ke industri dalam negeri, muaranya industri dalam negeri berkembang, apoteker dapat kecipratan peluang kerja.... Tentang Kewenangan Badan POM dan Menkes dalam hal ini (registrasi) saya kira jelas dalam permenkes tsb semua prosesnya di lakukan oleh kepala badan, saya kira Ka badan harus menyesuaikan kembali SK NOMOR : HK.00.05.3.1950 tahun 2003, dimana disitu jelas juga tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/PER/ VI/2000 Tahun 2000 tentang Registrasi Obat Jadi (yang telah diperbaharui dengan permenkes 1010 tertanggal 3 november) Ambo Intang SSi.Apt

Minggu, 16 November 2008

TANGGAPAN SERTIFIKASI APOTEKER DI FORUM ISFI ONLINE

Menanggapi banyaknya keluhan tentang beberapa pungutan oleh organisasi (ISFI) kepada anggotanya ex: PUKA, Rekomendasi apotik, kami justru mempertanyakan sense of belonging mereka terhadap organisasi, gimana organisasi mau berkembang tanpa adanya sumber dana, dan darimana kalu bukan dari anggota iyakan kan pak...Organisasi maju anggota ikut maju. Tentang PUKA saya kira memang masih debatable mengenai urgensinya, namun menyimak apa yang disampaikan oleh pengurus PP ISFI tentang adanya sosial responsibility dalam menyediakan SDM apoteker yang kompeten, maka pendidikan berkelanjutan yang terencana dan terevaluasi menjadi hal mutlak yang diperlukan, apapun itu bentuknya. Dan saya kira PUKA ini menjadi salah satu jawaban. Ia sih memang sebagian masih mempertanyakan akan adanya "Value added" setelah mengikuti PUKA ini selain tentunya sertifikat yang berguna dalam pengurusan rekomendasi pendirian izin apotek, adanya upgrading knowledge yang berkorelasi terhadap peningkatan mutu pelayanan yang bermuara pada peningkatan jasa pelayanan menjadi tuntutan logis dari keikutsertaan anggota pada PUKA ini. Dan hal inilah yang masih samar dirasakan oleh anggota. Kami melihat bahwa seharusnya dengan adanya pernyatan kompeten dari organisasi (ISFI) kepada anggota, masyarakat sebagai pengguna jasa seharusnya mendapatkan informasi tentang mana apoteker yang sudah dinyatakan kompeten, mana yang belum, ini setidaknya dapat menjadi salah satu jawaban akan kegundahan anggota ISFI akan urgensi dari PUKA ini.