Sabtu, 22 November 2008

KONTROVERSI PERMENKES 1010 (2)

Permenkes ini pada prinsipnya ditujukan dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran obat yang tidak memenuhi persyaratan, keamanan, mutu dan kemanfaatan, namun unutk maksud tersebut bila kita berbicara tentang kemajuan iptek tidak bisa kita pungkiri bahwa bangsa kita masih jauh tertinggal dibanding bangsa2 maju ex US, Eropa, jpn etc. Namun berbicara konteks globalisasi yang ruhnya berupa keterbukaan dan pasar bebas, kita tidak boleh melupakan apa yang namanya “National Interest”  bahwa kenyataan secara teknologi dan ilmu kita tertinggal, tidak serta merta kita berpasrah diri dengan kelemahan kita menghadapi adanya ketidak adilan/keseimbangan dalam hubungan antara bangsa, dalam konteks itulah saya melihat regulasi yang dikeluarkan oleh menkes perlu untuk disupport. Dalam konteks mekanisme registrasi obat import ada beberapa point yang perlu kita cermati :

1.       Cukupkah bangsa kita hanya menjadi pasar bagi industri farmasi asing tanpa ada value added lain yang didapatkan, apakah karena kita butuh dan belum mampu memproduksinya lantas kita hanya dapat menjadi konsumen saja dengan harga dan mekanisme penjualan yang dikendalikan sendiri oleh industri asing, obat import selamanya akan menjadi mahal dan tidak terjangkau, banyak data obat-obat yang masa patennya telah habis yang seharusnya harga bisa lebih murah tapi distributor asing yang meregistrasi tidak menurunkan harganya.

  1. Bangsa kita dengan penduduk 230 juta ini merupakan potensi pasar yang sangat menarik bagi industri farmasi asing, kita harus melihat bahwa ini adalah modal (potensi) kenapa kita tidak menjadikan sebagai nilai tawar, dalam prinsip hubungan ekonomi, market menjadi hal yang sangat diperhitungkan, kemampuan teknologi dan capital yang besar menjadi tidak ada artinya tanpa market dan kita punya itu. Jadi IMPG tetap akan berpikir dua kali untuk ankat kaki dari Indonesia.
  2. Permenkes itu kami lihat juga untuk merangsang investasi asing di dalam negeri, kalau selama ini sejumlah distributor obat asing hanya dengan modal ruangan kemudian mempekerjakan 1 atau 2 orang apoteker saja ini menjadi sangat tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan. Adanya rangsangan untuk medirikan industrinya dinegara kita dapat memberikan nilai yang jauh lebih besar, terutama aspek penyerapan SDM, dan alih tehnlogi.
  3. Mengenai kekhawatiran bahwa pasien indonesia akan berbondong-bondong ke luar negeri karena adanya ancaman kekosongan suplay obat-obat tertentu, saya kira hal yang dibesar-besarkan, saya kira jumlah pasien kita yang biasa berobat keluar negeri sangatlah kecil, dalam hal ini pemerintah juga akan menyiapkan jalur khusus bagi obat-obat tertentu untuk tetap menjaga ketersediaan dalam negeri, pemerintah dapat melakukan impor langsung tentu dengan harga yang bisa lebih murah (tdk melalui lagi pihak ketiga /PBF asing)

Itulah mungkin menurut pandangan kami sebagai ekspresi rasa bangga sebagai bangsa yang besar dan senantiasa merasa berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain dalam peradaban internasional, bahwa kita tertinggal secara teknologi dan pengetahuan ia kita akui memang namun bukankan perjalanan peradaban menceritakan bahwa kemajuan akan dipergilirkan bagi tiap-tiap bangsa, itulah yang harus kita kejar bersama. Bahwa untuk kita semua semoga ini menjadi spirit untuk senantiasa belajar dan bekerja lebih giat untuk mengejar ketertinggalan kita,

 

Ambo Intang SSi.Apt

Tidak ada komentar: