Senin, 17 November 2008
KONTROVERSI PERMENKES 1010 TENTANG REGISTRASI OBAT JADI
Mencermati pasal-pasal yang terdapat dalam Permenkes 1010, menurut penilaian kami semangatnya adalah nasionalisme, bahwa kami melihat ada strategi dari pemerintah untuk memberdayakan industri obat dalam negeri, kita bisa melihat bahwa point krusialnya sebenarnya pasal2 yang mengatur tentang registrasi obat import dimana pada aturan sebelumnya cukup di daftarkan oleh PBF namun dengan permenkes 1010 perusahan obat asing yang ingin memasarkan obatnya di indonesia selain menempuh mekanisme obat kontrak (menitipkan proses produksinya pada industri obat dalam negeri), juga dpt menunjuk industri farmasi dalam negeri untuk mendaftarkan produknya guna mendapatkan izin edar, saya melihat bahwa ini dapat menjadi starting point bagi pemberdayaan industri farmasi dalam negeri, bagaimana tidak, pada persyaratan selanjutnya menekankan perlu adanya trasfer teknologi dari produsen asing kepada industri farmasi dalam negeri yang ditunjuknya dimana selmbat-lambatnya 5 tahun obat tersebut sudah harus dapat di produksi di indonesia. Memang ada pandangan yang meragukan kapasitas industri farmasi dalam negeri dalam mengejar standar teknologi yang dipakai produsen obat asing namun saya yakin bahwa standar CPOB yang dipakai selama ini sudah meratifiksi standar produksi obat yang berlaku secara internasional. Tentang ancaman industri farmasi asing untuk angkat kaki karena keengganan untuk mengikuti aturan baru tersebut, memang dapat mengancam pasokan obat2 terbaru dengan kualitas import, namun saya kira hal tersebut tidak terlalu beralasan soalnya negara kita dengan penduduk 230 juta jiwa merupakan market obat yang sangat diminati oleh industri obat internasional, ini memang dapat menjadi bargaining power yang sangat kuat untuk sedikit menekan mereka guna melakukan transfer knowledge dan teknologi mereka ke industri dalam negeri, muaranya industri dalam negeri berkembang, apoteker dapat kecipratan peluang kerja.... Tentang Kewenangan Badan POM dan Menkes dalam hal ini (registrasi) saya kira jelas dalam permenkes tsb semua prosesnya di lakukan oleh kepala badan, saya kira Ka badan harus menyesuaikan kembali SK NOMOR : HK.00.05.3.1950 tahun 2003, dimana disitu jelas juga tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/PER/ VI/2000 Tahun 2000 tentang Registrasi Obat Jadi (yang telah diperbaharui dengan permenkes 1010 tertanggal 3 november) Ambo Intang SSi.Apt
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar